get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasca Telantar Akibat Penolakan Ratusan Pengungsi Etnis Rohingya Kembali ke Tapak Tuan

Lagi, Tindakan Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak, 8 Pelaku Buron di Aceh Utara

Rabu, 19 Juli 2023 | 18:30 WIB
header img
Polres Aceh Utara gelar kofrensi pres pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi anak dibawah umur serta lima tersangka diamankan di Mapolres Aceh Utara,Rabu (19/07/23).

LHOKSEUKON, iNewsAcehUtara.id - Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara telah melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi anak di bawah umur diantara bulan Desember 2022 sampai bulan April 2023.

“Kelima tersangka pelaku warga  Aceh Utara ini dalam tahanan petugas diantaranya RL (32)bertindak sebagai mucikari,IK (17) selaku penyedia tmpat sementara AN (26),FR (29) dan MZ (49) pengguna jasa korban.Lokasi transaksi negosiasi di lapangan  Kota Lhokseukon sedangkan Kawasan terminal Lhokseukon sebagai tempat tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP  Agus Riwiyanto Diputra dalam konferensi pers di Halaman  Mapolres Aceh Utara , Rabu (19/07/23).

Agus  mengungkapkan kronologis penangkapan berkat informasi masyarakat dan penyelidikan petugas. "Berawal pada 05 Juli 2023, NS selaku korban memberitahukan kepada SF selaku Ibu kandung NS bahwasannya  tersangka RL telah mengeksploitasi NS yaitu dengan cara RL menawarkan NS kepada tersangka MZ dan tersangka FR. Tersangka MZ dan tersangka FR merupakan teman dari NS, hingga tersangka MZ dan tersangka FR pun melakukan persetubuhan terhadap NS," tutur Kasatreskrim.

“ Dan pada saat tersangka MZ dan tersangka FR melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka IK yang menyediakan tempat berjaga di luar. Dari hasil penyelidikan oleh pihak Kepolisian bahwa tersangka AN juga pernah melakukan persetubuhan terhadap korban, setiap melakukan persetubuhan korban NS diberikan uang sebanyak Rp200.000 hingga Rp600.000 dan korban NS memberikan uang kepada tersangka IK sebesar Rp50.000,- sebagai upah penyedia tempat," ungkap Kasat Reskrim.

Petugas Kepolisian sesuai pengakuan korban NS masih melakukan pengungkapan keberadaan 8 pelaku lainya yang masih dilakukan pencarian petugas. Para tersangka  AN, FR, MZ diancam dengan hukuman 200 bulan, sedangkan tersangka RL, IK diancam dengan hukuman 100 Bulan.

Tersangka dikenakan pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang  Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

 

 

 

Editor : Muhammad Jafar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut