LHOKSEUMAWE, iNewsAcehUtara.id - Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina menyampaikan somasi kepada Kepala PLN Regional UP3 Lhokseumawe terkait dengan temuan investasi tim YARA di Lhokseumawe tentang dugaan tunggakan pembayaran listrik Pemko Lhokseumawe sekitar Rp12 miliar.
"Tim investigasi kami menemukan ada dugaan kegiatan Pemko yang tidak patut di contoh yaitu adanya dugaan tunggakan pembayaran listrik ke PLN sekitar Rp12 miliar, untuk itu kami minta agar PLN bertindak tegas kepada Pemko untuk memutuskan aliran listrik ke Pemko," jelas Ibnu mewakili beberapa warga Lhokseumawe sebagai pembayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang keberatan dengan tindakan Pemko Lhokseumawe.
YARA mendesak agar PLN bertindak adil kepada semua pelanggan, tidak terkecuali Pemko, karena jika masyarakat yang menunggak pembayaran maka langsung mendapatkan sanksi. Ini juga perlu diterapkan kepada Pemko agar adanya persamaan hak dimuka hukum dan pemerintahan yang di jamin oleh konstitusi
"Kami mendesak PLN agar bertindak adil kepada pelanggannya, baik itu masyarakat ataupun Instansi pemerintah, jangan ada perlakuan khusus sebagai pelanggan, karena jika masyarakat yang menunggak itu akan diberikan sanksi yang salah satunya adalah pemutusan arus listrik. Ini juga perlu di terapkan ke Pemko, karena uang PPJ yang diterima oleh Pemko mencapai Rp15 miliar dari PLN setiap tahun.
Kebutuhan listrik ini sudah menjadi kebutuhan pokok/rutin, jadi aneh saja ketika uang untuk bayar listrik tidak ada", kata Ibnu usai menyerahkan surat somasi langsung kepada Haikal, Manajer Regional UP3 Lhokseumawe.
Editor : Muhammad Jafar